Usulan (2024)
Proses (2024)
Selesai (2024)
Tugas
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah.
Fungsi
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Alur proses pengajuan paket
-
1
Pembuatan Akun
Membuat permohonan akun. -
2
Login aplikasi
Masuk ke aplikasi setelah akun diaktifkan. -
3
Pengajuan Paket
Membuat pengajuan paket. -
4
Proses Pengajuan Paket
Memproses usulan pengajuan paket oleh tim UKPBJ. -
4
Pemberitahuan
Pemberitahuan status pengajuan paket (Email/Whatsapp). -
5
Selesai
Status selesai ditandai dengan diuploadnya Berita Acara Review Dokumen Persiapan Pengadaan.
Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.